ilmupengetahuanhukum.blogspot.com
PENGANTAR HUKUM INDONESIA !!!: Juni 2008
http://ilmupengetahuanhukum.blogspot.com/2008_06_01_archive.html
Jumat, 27 Juni 2008. Ilmu hokum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hokum. Seluk beluk hokum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hokum dalam masyarakat. Menelaah hokum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun (universal). Metode idealis : perwujudanadedidikirawan nilai-nilai tertentu = keadilan. Metode normative : analisis hokum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai. Metode sistematis : hokum sebagai system.
ilmupengetahuanhukum.blogspot.com
PENGANTAR HUKUM INDONESIA !!!: Agustus 2009
http://ilmupengetahuanhukum.blogspot.com/2009_08_01_archive.html
Minggu, 02 Agustus 2009. Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Illahi Robi, Allah SWT , yang telah melimpahkan segala rahmat taufik hidayah serta nikmat yang tiada batasnya sehingga penulis dapat menyelsaikan karya tulis ini . Tema yang di ambil oleh penulis dalam penyusunan karya tulis ini adalah penyelsaian sengketa hukum dagang dengan jalan win-win solution. Melihat perkembangan bisnis di era perdagangan dan persaingan bebas dewasa ini , di pandang perlu melembagakan arbitrase dan alternatif penyele...
ilmupengetahuanhukum.blogspot.com
PENGANTAR HUKUM INDONESIA !!!: pengantar ilmu hukum
http://ilmupengetahuanhukum.blogspot.com/2008/06/pengantar-ilmu-hukum.html
Jumat, 27 Juni 2008. Ilmu hokum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hokum. Seluk beluk hokum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hokum dalam masyarakat. Menelaah hokum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun (universal). Metode idealis : perwujudanadedidikirawan nilai-nilai tertentu = keadilan. Metode normative : analisis hokum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai. Metode sistematis : hokum sebagai system.
ilmupengetahuanhukum.blogspot.com
PENGANTAR HUKUM INDONESIA !!!: GOOD GOVERNANCE
http://ilmupengetahuanhukum.blogspot.com/2009/08/good-governance.html
Minggu, 02 Agustus 2009. Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Illahi Robi, Allah SWT , yang telah melimpahkan segala rahmat taufik hidayah serta nikmat yang tiada batasnya sehingga penulis dapat menyelsaikan karya tulis ini . Tema yang di ambil oleh penulis dalam penyusunan karya tulis ini adalah penyelsaian sengketa hukum dagang dengan jalan win-win solution. Melihat perkembangan bisnis di era perdagangan dan persaingan bebas dewasa ini , di pandang perlu melembagakan arbitrase dan alternatif penyele...
ilmupengetahuanhukum.blogspot.com
PENGANTAR HUKUM INDONESIA !!!: PEMBAGIAN HUKUM DI INDONESIA
http://ilmupengetahuanhukum.blogspot.com/2008/06/pembagian-hukum-di-indonesia.html
Jumat, 13 Juni 2008. PEMBAGIAN HUKUM DI INDONESIA. Macam –macam hak dalam hokum agrarian di bedakan atas subjek,objek,cara memperoleh dan jangka waktu berakhirnya. Macam-macam hak atas tanah menurut pasal 16 UUPA :. Merupakan hak atas tanah yag terkuat , terpenuh dan bersifat turun temurun serta merupakan induk dari hak-hak lain dengan jangka waktu yang tidak terbatas. Diperpanjang dan di perbaharui. Merupakan hak untuk memakai atau menggunakan suatu bidang tanah sesuai dengan sifat kemampuan tanahnya.
SOCIAL ENGAGEMENT