spkekar-adart.blogspot.com
AD-ART SP CIPTA KEKAR: BAB II SANKSI DAN KEHILANGAN HAK KEPENGURUSAN
http://spkekar-adart.blogspot.com/2008/01/bab-ii-sanksi-dan-kehilangan-hak.html
AD-ART SP CIPTA KEKAR. Selasa, 22 Januari 2008. BAB II SANKSI DAN KEHILANGAN HAK KEPENGURUSAN. 1 Ketua Pengurus Eksekutif SP Cipta KEKAR TPI setelah mendengarkan saran dan pendapat Musyawarah Anggota SP Cipta KEKAR TPI dapat memberikan sanksi kepada pengurus yang dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga secara berurutan berupa;. Pengurus Eksekutif SP Cipta KEKAR TPI dapat kehilangan Hak Kepengurusannya apabila:. 2 Kehilangan status kekaryawanannya.
spkekar-adart.blogspot.com
AD-ART SP CIPTA KEKAR: BAB V KEANGGOTAAN
http://spkekar-adart.blogspot.com/2008/01/bab-v-keanggotaan.html
AD-ART SP CIPTA KEKAR. Selasa, 22 Januari 2008. Persyaratan menjadi anggota SP Cipta KEKAR TPI adalah:. 1 Tercatat sebagai karyawan PT. Cipta TPI Indonesia yang dipekerjakan di Indonesia. 2 Mengajukan formulir permohonan yang telah diisi sebagaimana mestinya beserta kelengkapan administrasi lainnya. 3 Bersedia menaati Anggaran Dasar dan Rumah Tangga serta peraturan-peraturan lain yang ditetapkan organisasi. Anggota SP CIPTAKEKAR TPI kehilangan hak keanggotaannya apabila:. ANDA YANG KE :. PKB SP Kekar TPI.
spkekar-adart.blogspot.com
AD-ART SP CIPTA KEKAR: BAB III RAPAT DAN HUBUNGAN ORGANISASI
http://spkekar-adart.blogspot.com/2008/01/bab-iii-rapat-dan-hubungan-organisasi.html
AD-ART SP CIPTA KEKAR. Selasa, 22 Januari 2008. BAB III RAPAT DAN HUBUNGAN ORGANISASI. 1 Musyawarah Anggota merupakan rapat konsultasi, koordinasi dan evaluasi yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) tahun sekali, untuk menentukan Kebijakan dan Program Kerja serta Keputusan-Keputusan Organisasi yang dipandang perlu yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Eksekutif dan Anggota SP Cipta KEKAR TPI. 1 Rapat Dewan Pertimbangan setidaknya dilakukan setahun sekali. Untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi ...
spkekar-adart.blogspot.com
AD-ART SP CIPTA KEKAR: BAB VII P E N U T U P
http://spkekar-adart.blogspot.com/2008/01/bab-vii-p-e-n-u-t-u-p.html
AD-ART SP CIPTA KEKAR. Selasa, 22 Januari 2008. BAB VII P E N U T U P. Hal-hal yang belum tercantum/diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, apabila diperlukan dapat ditentukan oleh Ketua melalui Rapat Pengurus Eksekutif selama tidak bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga. Ditetapkan di : Jakarta,. Posted by Serikat Pekerja Cipta Kekar at 19.50. ANDA YANG KE :. Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga Serikat Pekerja CIpta Kekar - Jakarta. ADART SP Kekar TPI. PKB SP Kekar TPI.
spkekar-adart.blogspot.com
AD-ART SP CIPTA KEKAR: BAB VI KEPUTUSAN-KEPUTUSAN
http://spkekar-adart.blogspot.com/2008/01/bab-vi-keputusan-keputusan.html
AD-ART SP CIPTA KEKAR. Selasa, 22 Januari 2008. 1 Pengambilan keputusan dilaksanakan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. 2 Apabila pemufakatan tidak tercapai, pengambilan suara diambil atas dasar suara terbanyak. 3 Setiap surat-surat keputusan ataupun surat-surat keluar yang mengatasnamakan atau berkaitan dengan organisasi, harus ditandatangani oleh Ketua atau anggota pengurus yang mewakili, bersama dengan Sekretaris atau anggota pengurus lainnya yang mewakili. ANDA YANG KE :. ADART SP Kekar TPI.
spkekar-adart.blogspot.com
AD-ART SP CIPTA KEKAR: Januari 2008
http://spkekar-adart.blogspot.com/2008_01_01_archive.html
AD-ART SP CIPTA KEKAR. Selasa, 22 Januari 2008. SP Cipta KEKAR TPI ). Posted by Serikat Pekerja Cipta Kekar at 20.12. Persyaratan umum untuk menjadi Pengurus Eksekutif SP Cipta KEKAR TPI adalah:. 1 Karyawan yang dipekerjakan di PT. CiptaTPI di Indonesia. 2 Memiliki jiwa kepemimpinan, cakap, jujur dan bertanggungjawab. 3 Memahami kedudukan, fungsi dan kewajiban Serikat Pekerja. 4 Memiliki loyalitas, dedikasi dan integritas. 5 Tidak menjabat posisi manajer ( Department Head ) dan seterusnya ke atas. 1 Ketu...
spkekar-pkb.blogspot.com
PERJANJIAN KERJA BERSAMA: Januari 2008
http://spkekar-pkb.blogspot.com/2008_01_01_archive.html
Kamis, 24 Januari 2008. Bahwa sesungguhnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945 adalah tujuan pembangunan nasional. Bahwa Pengusaha dan Pekerja harus berperan aktif didalam pembangunan nasional tersebut, dengan jalan meningkatkan produksi dan produktifitas kerja. Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan keseimbangan yang dinamis antara perkembangan Perusahaan dan kesejahteraan Pekerja. Memperjelas hak dan kewajiban Pengusaha, Serikat Pekerja dan Pekerja.
spkekar-pkb.blogspot.com
PERJANJIAN KERJA BERSAMA: BAB VII PENGGAJIAN
http://spkekar-pkb.blogspot.com/2008/01/bab-vii-pengupahan.html
Rabu, 23 Januari 2008. Gaji terdiri dari komponen yaitu :. C Tunjangan tidak tetap. 2 Tanggal pembayaran gaji. Pembayaran gaji dilakukan satu kali dalam satu bulan pada tanggal 25 dari bulan berjalan. Bila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, ataupun ada pertimbangan lain yang bersifat mendesak, maka pembayaran gaji dimajukan pada hari kerja terdekat sebelum tanggal tersebut. 1 Penetapan gaji awal. 2 Ketentuan mengenai Gaji. Gaji Pekerja tetap adalah gaji bulanan yang bersifat tetap. Gaji ini tida...
spkekar-pkb.blogspot.com
PERJANJIAN KERJA BERSAMA: BAB VIII PERJALANAN DINAS DAN PERJALANAN DALAM RANGKA TUGAS PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
http://spkekar-pkb.blogspot.com/2008/01/bab-viii-perjalanan-dinas-dan.html
Rabu, 23 Januari 2008. BAB VIII PERJALANAN DINAS DAN PERJALANAN DALAM RANGKA TUGAS PENDIDIKAN DAN PELATIHAN. Yang dimaksud perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilakukan oleh seorang Pekerja atas dasar penugasan dari Pengusaha dengan ketentuan yang mengacu kepada jarak tempat yang dituju sejauh 60 Km dihitung dari kantor asal. A Biaya transport sesuai dengan bukti pengeluaran. B Biaya penginapan hotel, disertai dengan bukti pengeluaran. Rp 625.,000,-. Tunjangan perjalanan dinas di dalam negeri. Perjal...