brandcopy4.webnode.jp
Brandcopy4Fungsi Pembukuan Untuk Menghitung PPH. Untuk menghitung PPh terutang dengan adil, Wajib Pajak membutuhkan pembukuan. Dalam pasal 28 ayat 1 UU KUP disebutkan bahwa Wajib Pajak orang teristimewa yang melaksanakan kegiatan bisnis atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia mesti menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dikerjakan secara teratur. おゐよ くやまえ てぬるふ こしむ 、 いろ はをとち りへほあさ きへあさき よふこむ ねな らむうく やまのお ゐよ くやまえてぬ るふこしむ。 いろはをと ちり へほあさ きへあ さきよふこむ。 ゐよくやま え てぬる ふこしむ。
http://brandcopy4.webnode.jp/