kuliahhukum12.blogspot.com
Kuliah Hukum Indonesia: Maret 2012
http://kuliahhukum12.blogspot.com/2012_03_01_archive.html
Sabtu, 31 Maret 2012. Syuf`ah dalam hadis Bukhari. Syuf`ah dalam hadis Bukhari. 201/2097. Telah menceritakan kepada saya Musaddad telah menceritakan kepada kami 'Abdul Wahid telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhriy dari Abu Salamah bin 'Abdurrahman dari Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhu berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan hak Asy-Syuf'ah pada setiap harta yang belum dibagi. Apabila terdapat pembatas dan jalan yang terpisah maka tidak ada syuf'ah. Beliau bersabda: K...
kuliahhukum12.blogspot.com
Kuliah Hukum Indonesia: Al Ijarah dalam Hadis Bukhari
http://kuliahhukum12.blogspot.com/2012/03/al-ijarah-dalam-hadis-bukhari.html
Rabu, 28 Maret 2012. Al Ijarah dalam Hadis Bukhari. Al Ijarah dalam Hadis Bukhari. 211/2100. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Burdah berkata, telah mengabarkan kepada saya kakekku Abu Burdah dari Bapaknya Abu Musa Al Anshariy radliallahu 'anhu berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Bendahara yang terpercaya yang menunaikan tugas yang diembannya dengan baik adalah terhitung salah satu Al Mutashaddiqin (orang yang bersedekah) .
kuliahhukum12.blogspot.com
Kuliah Hukum Indonesia: Pegadaian
http://kuliahhukum12.blogspot.com/2012/03/pegadaian.html
Minggu, 18 Maret 2012. Erdata pasal 1150,. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Perdata pasal 1150 di atas. Pencegahan praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya. Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang ditawarkan perum pegadaian maka manfat lain yang dapat dip...
kuliahhukum12.blogspot.com
Kuliah Hukum Indonesia: Mendirikan Perseroan Terbatas
http://kuliahhukum12.blogspot.com/2012/03/mendirikan-perseroan-terbatas.html
Kamis, 22 Maret 2012. Pada prinsipnya Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu perikatan, sehingga pendirian Perseroan Terbatas harus dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Perikatan itu dilakukan dengan cara pembuatan Akta Pendirian dengan sebuah akta Notaris. Akta Pendirian PT merupakan akta yang dibuat dihadapan Notaris, yang berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan Perseroan Terbatas beserta Anggaran Dasarnya. Untuk memperoleh status Badan Hukum, sebuah Pers...Keten...
kuliahhukum12.blogspot.com
Kuliah Hukum Indonesia: JENIS-JENIS AKAD PERBANKAN SYARI'AH (TABARRU DAN TIJARI)
http://kuliahhukum12.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis-akad-perbankan-syariah.html
Minggu, 25 Maret 2012. JENIS-JENIS AKAD PERBANKAN SYARI'AH (TABARRU DAN TIJARI). JENIS-JENIS AKAD DALAM PERBANKAN SYARI’AH. Oleh Drs. H.M. Azhari, M.HI. Akad berasal dari bahasa Arab ‘aqada artinya mengikat atau mengokohkan. Secara bahasa pengertiannya adalah ikatan, mengikat. Dikatakan ikatan (al-rabath) maksudnya adalah menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan. Salah satunya pada yang lainnya, hingga keduanya bersambung dan menjadi seperti seutas tali yang satu. Menurut Musthafa Az-Z...
kuliahfilsafathukum12.blogspot.com
KULIAH FILSAFAT HUKUM: Madzhab Sejarah
http://kuliahfilsafathukum12.blogspot.com/2012/04/madzhab-sejarah.html
Selasa, 20 Maret 2012. Nasri, SH., MH. A Awal Lahirnya Mazhab Sejarah. Abad kesembilan belas merupakan masa keemasan bagi lahirnya ide-ide baru dan gerakan intelaktual dimana manusia mulai menyadari kemampuannya untuk merubah keadaan dalam semua lapangan kehidupan. Kesadaran tersebut telah membawa perubahan cara pandang dalam melihat eksistensi manusia[7]. Pada masa ini manusia dipandang sebagai wujud dinamis yang senantiasa berkembang dalam lintasan sejarah[8]. 2) Kepercayaan dan semangat revolusi Pranc...
kuliahfilsafathukum12.blogspot.com
KULIAH FILSAFAT HUKUM: Manfaat Belajar Filsafat Hukum
http://kuliahfilsafathukum12.blogspot.com/2012/03/manfaat-belajar-filsafat-hukum.html
Selasa, 27 Maret 2012. Manfaat Belajar Filsafat Hukum. Manfaat Belajar Filsafat Hukum. Urgensi dan relevansi filsafat hukum. Bambang Sutiyoso, SH. M.Hum. Berfilsafat adalah berfikir. Hal ini tidak berarti setiap berfikir adalah berfilsafat, karena berfilsafat itu berfikir dengan ciri-ciri tertentu. Ada beberapa ciri berpikir secara kefilsafatan, yaitu :. 2 Berfikir secara kefilsafatan dicirikan secara universal (umum). Berfikir secara universal adalah berfikir tentang hal-hal serta proses-proses yang...
kuliahhukumperikatan12.blogspot.com
KULIAH HUKUM PERIKATAN: Mewakili Perusahaan Dalam Perjanjian
http://kuliahhukumperikatan12.blogspot.com/2012/03/mewakili-perusahaan-dalam-perjanjian.html
Selasa, 27 Maret 2012. Mewakili Perusahaan Dalam Perjanjian. Mewakili Perusahaan Dalam Perjanjian. Meskipun suatu perjanjian yang dibuat oleh badan hukum (misalnya Perseroan Terbatas) juga ditandatangani oleh orang perorangan sebagai mahluk biologis (katakanlah seorang Direktur), namun dalam perjanjian itu ia tidak mewakili dirinya sendiri, melainkan mewakili perusahaan sebagai sebuah legal entity. Ia menandatangani perjanjian itu untuk dan atas nama perusahaannya, sehingga segala hak dan kewajiban y...
kuliahhukumperikatan12.blogspot.com
KULIAH HUKUM PERIKATAN: Maret 2012
http://kuliahhukumperikatan12.blogspot.com/2012_03_01_archive.html
Jumat, 30 Maret 2012. Perjanjian menerbitkan perikatan, perjanjian juga merupakan sumber perikatan. Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU,. Ketertiban umum dan kesusilaan. Sistem terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”. A perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan. Suatu ...
kuliahfilsafathukum12.blogspot.com
KULIAH FILSAFAT HUKUM: ALIRAN HUKUM POSITIF
http://kuliahfilsafathukum12.blogspot.com/2012/03/aliran-hukum-positif.html
Selasa, 27 Maret 2012. 1 Memandang perlu memisah secara tegas antara hukum dan moral (das sein dan das sollen). 2 Menurut Hans Kelsen merupakan teori tentang hukum yang senyatanya ( das sein ). 3 Tidak mempersoalkan hukum senyatanya ( das sein ) apakah hukum itu adil atau tidak adil. 4 Hukum adalah perintah penguasa ( law is command of the lawgivers ). 5 Hukum positif merupakan kebalikan dari hukum alam. 6 Aliran hukum positif mengidentikkan hukum dengan undang-undang. A layak dilanjutkan ;. 5 penilaian-...