perkaramerek.blogspot.com
PERKARA MEREK: Mei 2011
http://perkaramerek.blogspot.com/2011_05_01_archive.html
Senin, 16 Mei 2011. Pengenalan Tentang Hak Merek di Indonesia. Adalah sebuah tanda dalam bentuk gambar, nama, kata, huruf, figur, komposisi warna, atau kombinasi elemen-elemen tersebut yang dipakai sebagai daya pembeda barang dan jasa di antara para pedagang dengan pedagang lainnya, misalnya berfungsi sebagai lencana asal. Perlindungan Merek di Indonesia. Sangat penting perlindungan Merek dalam perdagangan barang maupun jasa di Indonesia karena tindak pidana atas Hak Merek sudah menjadi masalah yang seri...
perkaracipta.blogspot.com
PERKARA CIPTA: Mei 2011
http://perkaracipta.blogspot.com/2011_05_01_archive.html
Senin, 16 Mei 2011. Lambang internasional: ©. Unicode: U 00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Dan sebagainya), komposisi musik. Tersebut, namun tidak m...
perkaraperdata.blogspot.com
PERKARA PERDATA: PERKARA PERDATA
http://perkaraperdata.blogspot.com/2011/05/perkara-perdata.html
Senin, 16 Mei 2011. Adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam. Dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni. Atau hukum perdata. Dalam sistem. Tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum dagang). Sewaktu Perancis. 1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813). Sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadi...
perkaraperdata.blogspot.com
PERKARA PERDATA: Mei 2011
http://perkaraperdata.blogspot.com/2011_05_01_archive.html
Senin, 16 Mei 2011. Adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam. Dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni. Atau hukum perdata. Dalam sistem. Tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum dagang). Sewaktu Perancis. 1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813). Sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadi...
perkaramerek.blogspot.com
PERKARA MEREK: Pengenalan Tentang Hak Merek di Indonesia
http://perkaramerek.blogspot.com/2011/05/pengenalan-tentang-hak-merek-di.html
Senin, 16 Mei 2011. Pengenalan Tentang Hak Merek di Indonesia. Adalah sebuah tanda dalam bentuk gambar, nama, kata, huruf, figur, komposisi warna, atau kombinasi elemen-elemen tersebut yang dipakai sebagai daya pembeda barang dan jasa di antara para pedagang dengan pedagang lainnya, misalnya berfungsi sebagai lencana asal. Perlindungan Merek di Indonesia. Sangat penting perlindungan Merek dalam perdagangan barang maupun jasa di Indonesia karena tindak pidana atas Hak Merek sudah menjadi masalah yang seri...
perkarahaki.blogspot.com
PERKARA H.A.K.I: Mei 2011
http://perkarahaki.blogspot.com/2011_05_01_archive.html
PERKARA H.A.K.I. Senin, 16 Mei 2011. Sejarah Perkembangan HAKI di Indonesia. Telah menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property. Sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention. Dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works. Pada jaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HAKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia...
perkarahaki.blogspot.com
PERKARA H.A.K.I: Hak Atas Kekayaan Intelektual
http://perkarahaki.blogspot.com/2011/05/hak-atas-kekayaan-intelektual.html
PERKARA H.A.K.I. Senin, 16 Mei 2011. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk. IPR) atau Geistiges Eigentum. Istilah atau terminologi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Sistem HAKI me...
perkaracipta.blogspot.com
PERKARA CIPTA: Hak Cipta
http://perkaracipta.blogspot.com/2011/05/hak-cipta.html
Senin, 16 Mei 2011. Lambang internasional: ©. Unicode: U 00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Dan sebagainya), komposisi musik. Tersebut, namun tidak m...